Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,Selasa, 11 Maret 2025.
Rapat yang digelar di Kantor MPU Kabupaten Aceh Utara ini merujuk pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah. Berikut adalah rincian ketetapan yang perlu diketahui:
Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras:
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 1 sha’ atau 10 kaleng susu dengan isi 397 gram, setara dengan 3,1 liter atau 1,5 bambu + 2 genggam, yang setara dengan 2,8 kilogram per jiwa. Ini adalah kadar sha’ ikhtiath (hati-hati).
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, mengacu pada Mazhab Hanafi, yaitu 1 sha’ setara dengan 3,8 kilogram kurma Sukari. Nilai uang yang ditetapkan adalah Rp 228.000,- per jiwa.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Zakat fitrah wajib dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.

Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim di Kabupaten Aceh Utara.