Aceh Tenggara : gentapost.com – Realisasi pengguna’an dana Desa Pasikh Pekhmate, kecamatan Lawe Alas, kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai masalah berbagai polemik tata kelola pengguna’an anggaran dana desa Pasikh Pekhmate melanda dari berbagai asfek.
Terjadi duga’an korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencekek leher masyarakat. Atas tindak-tanduk oknum kepala desa Pasikh Pekhmate yang berdampak pada Bobrok nya kegiatan di desa.
Selain dari pada dana desa juga, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum kepala desa, untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan rakyat di desa Pasikh Pekhmate. Hal itu dapat di lihat dari muncul nya berbagai Inpormasi dugaan KKN dalam Penggunaan dana desa di Pasikh Pekhmate.

Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah mengatakan “Pengguna’an dana Desa Pasikh Pekhmate sangat memprihatinkan. Kejaksaan Aceh Tenggara sebaiknya membentuk TIM untuk serius melakukan Lidik pada desa yang ada di kecamatan Lawe Alas setempat.
“Wujud penyelamatan uang negara itu harus di antisipasi dengan sigap, serta jangan terkesan terjadi Pembiaran sementara kasus dugaan Korupsi dana desa menjamur di berbagai desa.
Salah satu duga’an penyimpangan dana desa disinyalir kuat terjadi pada desa Pasikh Pekhmate, kecamatan Lawe Alas. Berbagai indikasi duga’an dana desa itu terserap pada Sepuluh Pemuda. Rabu (23/04/2025)
Menurut Dahrin, selain Tata kelola Penggunaan dana desa tidak mempedomani Permendes, Indikasi tidak sesuai juknis dalam penggunaan dana desa Pasikh Pekhmate juga ada indikasi penyucian Uang dari Rekening desa kepada rekening salah satu keluarga.
Adapun duga’an yang di harapkan masyarakat dan Sepuluh Pemuda kiranya dapat di lidik oleh Jajaran Kejaksaan Aceh Tenggara.
Adapun dana desa yang perlu di lidik oleh pihak Kejaksaan Aceh Tenggara seperti dana ketahanan Pangan, BLT, Posyandu, Paud, Pelatihan Aparatud Kute, Pembuatan Rpjm, Instalasi komunikasi informasi ( Wi-Fi), Mobiler kantor kepdes serta dana Pemuda pemudi. Tegasnya [SKD]