BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati atau Bunda Salma sebagai pengganti calon anggota DPRA terpilih atas nama Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5.
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada Senin siang (14/4/2025).
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar

Selain menetapkan Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.
Kemudian, KIP menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur.
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH, mengungkap bahwa, saat ini ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK).
“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian di proses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” katanya.
“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya sebanyak tiga anggota DPRA periode 2024-2029 dari Partai Aceh gagal dilantik lantaran memilih mundur dan maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Kini, ketiganya telah terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah.
Ketiganya yaitu Ismail A Jalil alias Ayahwa maju sebagai calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur, dan Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat.
Jika mengacu pada aturan, maka kader Partai Aceh yang berpotensi bakal dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yakni M. Yusus Pang Ucok, yang berada di peringkat keempat dengan perolehan 10.237 suara dari Dapil 6.
Sementara, di Dapil 10 ada Azhar Abdurrahman, yang kala itu meraup suara ketiga terbanyak dari 11 caleg Partai Aceh yakni 9.050 suara.
Sedangkan dari Dapil 5, seharusnya ada H. Muhammad Thaib (Cek Mad) yang memiliki peluang besar menggantikan Ayahwa, sebab dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 lalu ia meraup sebanyak 17.507 suara atau berada di peringkat lima dari 14 caleg Partai Aceh di Dapil tersebut.
Namun, Cek Mad beserta dua nama di bawahnya yang memperoleh suara terbanyak berikutnya baru-baru ini dipecat oleh DPP Partai Aceh. Keduanya yakni Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).
Pemecatan ketiganya tersebut membuka peluang besar bagi Bunda Salma untuk menggantikan Ayahwa. Hal itu karena 3.754 suara sah milik Bunda Salma merupakan perolehan terbanyak berikutnya setelah Keuchik Anwar.(*)