LHOKSUKON – Menyambut dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan hari pertama masuk sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLSP) di wilayahnya.
Dalam surat edaran bernomor 885/12025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025, Bupati menekankan pentingnya kehadiran orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak-anak mereka di hari pertama sekolah, Senin (14/7/2025).
“Diharapkan Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk hadir mengantar anak mereka di hari pertama masuk sekolah,” bunyi poin pertama dalam edaran tersebut.
Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat memulai jam kerja setelah mengantar anak ke sekolah.
Edaran ini juga mengatur pelaksanaan MPLSP Ramah yang akan berlangsung selama lima hari di minggu pertama tahun ajaran baru. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat karakter dan membentuk profil pelajar melalui pengenalan lingkungan sekolah, kurikulum, serta warga sekolah.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan MPLSP harus menjunjung tinggi hak-hak anak dan nilai-nilai karakter. “MPLSP harus memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan, bermakna, dan berkesadaran,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Surat Edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan MPLS ramah anak untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Aceh Utara berharap terciptanya suasana pembelajaran yang aman dan menyenangkan sejak hari pertama sekolah. [Ms]