Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil S.E., M.M, menerbitkan Surat Edaran Nomor 422 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, pelatihan life skill, dan bimbingan teknis (Bimtek).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan perekonomian daerah serta memaksimalkan pemanfaatan potensi sarana dan prasarana publik di kabupaten Aceh Utara, Rabu 26 Maret 2025.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian di Setdakab, serta Geuchik di seluruh Kabupaten Aceh Utara.

Surat tersebut mengatur beberapa hal penting terkait pelaksanaan kegiatan di wilayah tersebut.
Dalam poin pertama, disebutkan bahwa kegiatan rapat, pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis harus dilaksanakan di dalam Kabupaten Aceh Utara, baik di Gampong, Ibu Kota Kecamatan, maupun Ibukota Kabupaten. Selain itu, kegiatan tersebut dapat juga dilaksanakan di kawasan Kota Lhokseumawe dengan memanfaatkan fasilitas aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Poin kedua menyatakan bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Gampong, jika diperlukan studi tiru, dapat dilaksanakan di Gampong-gampong sekitar, baik dalam kecamatan yang sama maupun kecamatan lain, dengan pembatasan hanya di wilayah Provinsi Aceh.
Terakhir, untuk pemenuhan kebutuhan narasumber, pelatih, fasilitator, dan instruktur, dapat memanfaatkan profesional termasuk pejabat struktural Kabupaten Aceh Utara serta pejabat instansi vertikal lainnya di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengharapkan agar semua pihak yang terkait dapat melaksanakan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di Kabupaten Aceh Utara dapat terlaksana dengan efisien dan efektif, serta memberi peluang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan sumber dana yang beredar di Kabupaten Aceh Utara.