Aceh Tenggara : gentapost.com – Diduga Ketua Komite sekolah tingkat SD-SMP di Kabupaten Aceh Tenggara tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan dana BOS.
Sekjen LSM Kaliber Aceh Hairul, mengatakan, dalam pengajuan dana BOS, untuk sekolah tingkat SD-SMP di Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Komite Tidak pernah dilibatkan oleh oknum Kepala Satuan Pendidikan (Kepala sekolah), kata Khairul, Jum’at (14/03/2025).
Hairul menjelaskan, Kepala Satuan Pendidikan (Kepala sekolah) tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki Komite Sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama Komite Sekolah,” jelasnya.
Modus selanjutnya kata hairul, adalah Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala sekolah) dan Bendahara Sekolah, lalu dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan, indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.bahkan udah jelas dalm UU no.14 tahun 2008 harus transparansi.
Begitupun yang dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pendidikan (Kepala sekolah) SMP 1 Badar Hamdani, dalam melakukan apapun diduga tidak melibatkan Komite Sekolah, padahal sudah di atur oleh peraturan Menteri Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu juga sudah jelas, katanya.
Oleh sebab itu, Sekjen LSM Kaliber Aceh Hairul, meminta penegak hukum baik itu Kejaksaan, Polri, Tipikor, Pidsus, Inspektorat agar turun kelapangan untuk memeriksa oknum Kepala Sekolah tadi Aceh Tenggara.
Sementara itu Kepala Satuan Pendidikan (Kepala sekolah) SMP 1 Badar Hamdani saat di konfirmasi awak media via WhatsApp tidak ada jawaban padahal sudah di baca dengan terlihat contreng dua.