BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Sarjani, yang akrab disapa Imum Jon, menyampaikan apresiasi atas langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh.
Imum Jon menilai, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam melindungi nilai-nilai sejarah dan keagamaan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Aceh, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan Masjid Raya Baiturrahman sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.
Masyarakat Aceh sangat mengapresiasi langkah mualem Sesuai komitmennya, beliau berupaya mengembalikan Blang Padang sebagai warisan Sultan Iskandar Muda. Tidak banyak bicara di media-media, tapi langsung bekerja. Terima kasih, Mualem.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Gubernur Aceh. Tanah Blang Padang bukan hanya sekadar ruang terbuka, melainkan simbol warisan spiritual yang telah diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Imum Jon saat diwawancarai Gentapost.com, Jumat (27/6/2025).
Jaga Marwah dan Warisan Islam
Menurut Imum Jon, pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga marwah umat Islam dan merawat peradaban Islam di Aceh. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai historis dan religius yang tak ternilai bagi masyarakat di Serambi Mekkah.
“Langkah Gubernur ini bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sejarah dan identitas masyarakat Aceh. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.
Blang Padang, lanjut Imum Jon, adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem Masjid Raya Baiturrahman, baik secara fisik maupun nilai simboliknya bagi masyarakat Aceh yang sudah
Dukung Empat Permohonan Gubernur
Imum Jon juga menyatakan dukungan terhadap empat poin permohonan Gubernur Aceh dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, yakni:
1. Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
2. Menyerahkan pengelolaan tanah kepada Nazir Masjid Raya.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf secara hukum.
4. Mendorong koordinasi antarlembaga yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Empat poin tersebut sangat strategis. Kami harap Presiden dapat merespons secara bijak, karena ini menyangkut kepentingan umat dan pelestarian warisan sejarah Aceh,” ujarnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus wakil rakyat, Imum Jon juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari ulama, cendekiawan, hingga tokoh adat, untuk turut mengawal dan mendukung upaya pengembalian Blang Padang sebagai tanah wakaf.
“Blang Padang adalah milik umat. Sudah sepantasnya dikembalikan kepada umat agar dapat dikelola sesuai amanah wakaf yang diwariskan oleh para pendahulu kita,” pungkasnya. [Ms]