JAKARTA | GENTAPOST.COM – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Tgk Sarjani atau Imum Jon, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebelumnya sempat dinyatakan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum akhirnya dikembalikan ke Aceh berdasarkan keputusan Presiden.
“Ini kemenangan marwah. Presiden menunjukkan bahwa Aceh tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kami sangat menghargai keputusan ini,” kata Imum Jon, Selasa (17/6/2025).
Imum Jon juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah terlibat memperjuangkan hak Aceh, mulai dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), anggota DPD RI dan DPR RI Dapil Aceh, hingga kalangan mahasiswa dan masyarakat, khususnya warga Aceh Singkil yang terdampak langsung oleh sengketa tersebut.
“Saya mengapresiasi kekompakan dan kerja keras seluruh elemen, termasuk DPD dan DPR RI Dapil Aceh yang bersatu memperjuangkan ini. Begitu juga kepada mahasiswa, masyarakat Aceh Singkil, dan seluruh rakyat Aceh yang terus menjaga semangat perjuangan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan usai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta. Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menetapkan keempat pulau sebagai wilayah Aceh berdasarkan dokumen valid dan kajian mendalam.
Namun, Imum Jon juga mengkritik keras Kemendagri atas kekeliruan administratif yang sempat memicu ketegangan Sumut dan Aceh atas konflik wilayah tersebut. Ia mendesak Presiden untuk mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat terkait.
“Kemendagri harus dievaluasi. Siapa pun yang membuat keputusan sepihak yang merugikan Aceh harus dicopot. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi menyangkut kedaulatan wilayah dan martabat rakyat Aceh,” tegasnya.
Sebagai penutup, Imum Jon mengajak semua pihak di Aceh untuk tetap solid dan menjaga keberlakuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai landasan penting dalam mempertahankan hak dan kekhususan Aceh di tingkat nasional.
“Ke depan, mari kita bersama-sama mempertahankan UUPA. Ini fondasi kita dalam menjaga keadilan dan kekhususan Aceh yang telah diperjuangkan sejak lama,” pungkasnya. [Ms]