Aceh Utara – Kantor Urusan Agama (KUA) Syamtalira Aron mengadakan pertemuan silahturahmi dengan seluruh imam gampong di Kecamatan Syamtalira Aron pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan-aturan terkait pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, serta memastikan bahwa seluruh proses pernikahan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Syamtalira Aron, Drs. Abdul Aziz, mengingatkan pentingnya penerapan aturan yang telah ditetapkan mengenai pernikahan. Salah satunya adalah batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.

Drs. Abdul Aziz juga menjelaskan bahwa pasangan yang akan menikah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di kantor KUA setidaknya 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan, dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Proses pendaftaran bisa dilakukan paling lambat 14 hari sebelum acara pernikahan.
Sebagai tambahan, calon pengantin juga diwajibkan melampirkan nilai bimbingan dari Tuan Guru Imam (Tgk. Imam) sebagai bukti kesiapan mental dan spiritual mereka untuk melaksanakan pernikahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pernikahan di Kecamatan Syamtalira Aron dapat terlaksana dengan tertib dan seragam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, pihak KUA juga membahas status Meunasah, yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. Pemerintah setempat berharap melalui acara ini, seluruh masyarakat di Kecamatan Syamtalira Aron dapat lebih memahami aturan yang ada, serta dapat melaksanakan pernikahan dengan cara yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai hal terkait tata cara pernikahan dan perkawinan di wilayah tersebut.