ACEH UTARA – GENTAPOST.COM | Upaya mewujudkan Aceh Utara bebas narkoba tahun 2030 mulai digerakkan lewat diskusi publik dan deklarasi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Aceh Utara, Sabtu (5/7/2025).
Acara berlangsung di Ghathaf Coffee Premium, Kecamatan Syamtalira Aron, dan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, tokoh masyarakat, dan aparatur pemerintahan.
Sejumlah narasumber hadir dari lintas instansi, di antaranya Kadis Pemuda dan Olahraga Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si. yang mewakili Bupati Aceh Utara, anggota DPRK Aceh Utara Amiruddin, S.I.AN, perwakilan BNN Kota Lhokseumawe M. Ikbal, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Utara, Aulia, S.H., M.H.
Dari jajaran kepolisian, hadir Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., dan Kanitresnarkoba Polres Aceh Utara, M. Hanif Anthony.
AKP Saiful Kamal dalam diskusi itu menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. “Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kita tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Aceh Utara melalui Kadispora juga menyatakan komitmennya untuk mendorong terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Utara sebagai bagian dari langkah strategis memberantas narkoba.
Acara ditutup dengan pembacaan deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030”, yang dipimpin Ketua DPC Granat Aceh Utara, Fahrul Razi alias Raider. Peserta yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk menjadikan Aceh Utara bersih dari penyalahgunaan narkoba dalam lima tahun ke depan. [Muhammad Ridwan]