Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Partai Aceh Resmi Memberhentikan H. Muhammad Thaib Sebagai Kader dan Anggota

Partai Aceh Resmi Memberhentikan H. Muhammad Thaib Sebagai Kader dan Anggota

Redaksi by Redaksi
7 April 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, melalui Surat Keputusan nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, secara resmi memberhentikan mantan bupati Aceh Utara 2 periode 2012-2017 dan 2017-2022, H. Muhammad Thaib (Cekmad) sebagai kader dan anggota Partai Aceh. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi dari Partai Aceh.

Keputusan tersebut diambil sehubungan dengan kebijakan internal partai dan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, DPP Partai Aceh menyebutkan bahwa H. Muhammad Thaib, yang sebelumnya terpilih sebagai calon anggota DPRA, tidak bersedia untuk mengikuti arahan Ketua Umum Partai Aceh terkait pengunduran dirinya. Oleh karena itu, partai memutuskan untuk menunjuk calon dengan suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti, demi kepentingan strategis partai.

Konten Terkait

Geger! 4 Pulau Aceh Tiba-tiba Masuk Sumatera Utara, DPRK Aceh Utara Bersuara Lantang!

Geger! 4 Pulau Aceh Tiba-tiba Masuk Sumatera Utara, DPRK Aceh Utara Bersuara Lantang!

7 Juni 2025
Kemenag Aceh Tenggara Sembelih 22 ekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 

Kemenag Aceh Tenggara Sembelih 22 ekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 

7 Juni 2025
Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai

7 Juni 2025
Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi dasar hukum bagi partai politik lokal di Aceh. Pemberhentian ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan pada 5 Maret 2025.

Dalam surat tersebut DPP Partai Aceh menegaskan bahwa keputusan ini dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan yang muncul di kemudian hari. Keputusan tersebut juga telah disampaikan kepada Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh.

Pemberhentian mantan bupati Aceh Utara itu untuk menjaga keberlanjutan politik dan strategi dalam memajukan Aceh, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadli A.Md, di Banda Aceh.

Tags: Berita terbaruCekmadmantan bupati Aceh utara
ShareTweetPin
Previous Post

Breaking News !!!! Kebakaran kembali Terjadi di Menasah Beunot, Aceh Utara

Next Post

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

Konten Terkait

Geger! 4 Pulau Aceh Tiba-tiba Masuk Sumatera Utara, DPRK Aceh Utara Bersuara Lantang!
News

Geger! 4 Pulau Aceh Tiba-tiba Masuk Sumatera Utara, DPRK Aceh Utara Bersuara Lantang!

7 Juni 2025

Aceh Utara - Jagat maya dan publik Aceh sedang dihebohkan dengan keputusan kontroversial Kementerian...

Kemenag Aceh Tenggara Sembelih 22 ekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 
News

Kemenag Aceh Tenggara Sembelih 22 ekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 

7 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Tenggara menyembelih 22 ekor sapi...

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai
News

Libur Idul Adha, Polres Lhokseumawe Tingkatkan Pengamanan di Objek Wisata Pantai

7 Juni 2025

Lhokseumawe – Menghadapi momentum libur Idul Adha 1446 H, Polres Lhokseumawe meningkatkan pengamanan di...

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Next Post
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Desa Beunot, Syamtalira Bayu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.