Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk dua provinsi, yakni DI Yogyakarta dan Aceh.

Untuk Provinsi Aceh, pelantikan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait dengan prosedur pengesahan dan pelantikan kepala daerah di Aceh.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan diteruskan kepada Presiden. Pengesahan dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Sementara itu, Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan diteruskan kepada Gubernur.

Setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, pelantikan dilakukan oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Januari 2025 menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Muhammad sayuti
Tags: beritaNasionalpelantikan kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Kemandirian Pemerintah Aceh dalam Menjalankan Otonomi Khusus

Next Post

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

Kisah Rangkulan Politik Jhony, Kunci Kemenangan Muallem-Dek Fad Jadi Gubernur Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.