Jakarta – Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan secara nasional pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk dua provinsi, yakni DI Yogyakarta dan Aceh.
Untuk Provinsi Aceh, pelantikan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pelantikan tersebut diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UUPA terkait dengan prosedur pengesahan dan pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan diteruskan kepada Presiden. Pengesahan dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Sementara itu, Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota terpilih yang dimulai dengan penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan diteruskan kepada Gubernur.
Setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, pelantikan dilakukan oleh Gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Ketua DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Januari 2025 menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.