Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pembuatan APBDes di Kecamatan Darul Hasanah Diduga Bekingin Pendamping Desa

Oplus_131072

Pembuatan APBDes di Kecamatan Darul Hasanah Diduga Bekingin Pendamping Desa

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara  – Dewan Pembina DPD LIRA, Suharto S.H, menyoroti pembuatan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Kecamatan Darul Hasanah yang diduga dikuasai oleh 4 orang oknum pendamping desa di wilayah tersebut.

Hasil investigasi DPD LIRA, bahkan menunjukkan nilai pembuatan dokumen-dokumen tersebut bervariasi, mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahun 2023-2024.

“Pembuatan dokumen APBDes dan SPJ kepala desa di setiap desa merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan Kementerian Desa (Kemendes) terhadap tugas pokok pendamping,” tutur Suharto kepada gentapost.com, Kamis (15/05/2025)

Konten Terkait

Wali Nanggroe Aceh Bertemu Mendagri, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Wali Nanggroe Aceh Bertemu Mendagri, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

13 Juli 2025
Ayah Wa Sematkan Kupiah Meukutop untuk Kapolres Aceh Utara yang Baru

Ayah Wa Sematkan Kupiah Meukutop untuk Kapolres Aceh Utara yang Baru

12 Juli 2025
Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran: Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran: Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2025
Forum Komunikasi Kopdes Merah Putih Syariah Terbentuk di Lhokseumawe

Forum Komunikasi Kopdes Merah Putih Syariah Terbentuk di Lhokseumawe

12 Juli 2025

Suharto menjelaskan hasil investigasi di lapangan diduga oknum pendamping desa kecamatan tersebut terkesan telah turut serta menggerogoti dana desa, tanpa mematuhi aturan. Ada Empat oknum RH, SD, SA dan HL. Juga diduga sudah melabrak Peraturan Kemendes PDTT No. 40 Tahun 2021 karena telah menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan serta meminta dan menerima uang, barang atau menerima imbalan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.

Dari empat pendamping desa desa ini, Diduga menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban desa.

“Lebih miris lagi, diduga (perbuatan) oknum pendamping desa tersebut bukan hanya (dilakukan) tahun 2025 ini saja, bahkan dari tahun-tahun sebelumnya sudah melakukan dugaan pembuatan APBDes dan SPJ desa,” kata Suharto.

Suharto menyebutkan seharusnya pendamping desa bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efesien. Akan tetapi menurut dia, kondisi di lapangan malah terbalik karena pendamping diduga mengambil kesempatan memperkaya diri dalam tugas yang diberikan.

“Kami minta kepada Bupati Aceh Tenggara dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dapat mengevaluasi kinerja tenaga Pendamping Desa Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yang berinisial RH, SD, SA dan HL,” kata Suharto

Menurut Suharto tugas seorang pendamping desa bukan sebagai spesialis membuat APBDes dan SPJ. Namun, tupoksi seorang pendamping adalah mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan.

“Jadi ini jelas sudah di luar batas. Tenaga pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBDes dan SPJ. Dengan adanya temuan ini insya Allah secepatnya akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Menteri Desa,” ujar Suharto. [SKD]

 

Tags: APBDesBerita Aceh TenggaraKecamatan darul hasanah
ShareTweetPin
Previous Post

PANGLIMA LASKAR ASWAJA ACEH KECEWA PADA EVEN LOMBA LARI YANG DI GELAR OJK, MENG APRESIASI SAMBUTAN BUPATI CHEH MUHARRAM

Next Post

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Konten Terkait

Wali Nanggroe Aceh Bertemu Mendagri, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
News

Wali Nanggroe Aceh Bertemu Mendagri, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

13 Juli 2025

JAKARTA – Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haytar,...

Ayah Wa Sematkan Kupiah Meukutop untuk Kapolres Aceh Utara yang Baru
News

Ayah Wa Sematkan Kupiah Meukutop untuk Kapolres Aceh Utara yang Baru

12 Juli 2025

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa...

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran: Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah
News

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran: Orang Tua Diminta Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2025

LHOKSUKON – Menyambut dimulainya Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A....

Forum Komunikasi Kopdes Merah Putih Syariah Terbentuk di Lhokseumawe
News

Forum Komunikasi Kopdes Merah Putih Syariah Terbentuk di Lhokseumawe

12 Juli 2025

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-78, para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) se-Kecamatan...

Next Post
Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.