Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2025
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan draf dan aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, Ketua DPRA Zulfadli, dan jajaran Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik itu, Pemerintah Aceh menekankan bahwa sejumlah kewenangan dalam MoU Helsinki telah direduksi oleh ketentuan umum dalam UUPA sehingga implementasinya kerap terhambat.

Konten Terkait

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

28 Juni 2025
DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

28 Juni 2025
AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

28 Juni 2025
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025

“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” ujar Wagub Aceh di ruang Banleg DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Wagub menjelaskan, salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani,” ujarnya.

Dari sisi legislasi, DPRA telah memfinalisasi usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, termasuk satu pasal tambahan. Proses ini melibatkan kajian akademik dan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat di berbagai daerah di Aceh.

“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menekankan pentingnya membahas revisi ini secara harmonis dan berperspektif nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.

Sebagai catatan, UUPA merupakan implementasi hukum dari butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam MoU Helsinki. Dalam implementasinya selama hampir 20 tahun, sejumlah kendala teknis dan politik masih terus terjadi, sehingga perlu penyesuaian dan harmonisasi agar nilai-nilai damai dan keadilan tetap terjaga.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang disampaikan, serta mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat-rapat pembahasan formal DPR. Baleg juga mengapresiasi keterlibatan langsung Pemerintah dan DPRA dalam proses ini sebagai wujud komitmen bersama menjaga perdamaian dan keutuhan nasional. []

Tags: berita acehMualem-DekfadPemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Next Post

Plt. Sekda Aceh Lantik Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2025 – 2029

Konten Terkait

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur
Uncategorized

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

28 Juni 2025

ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menyampaikan pernyataan tegas terkait upaya...

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 
Uncategorized

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

28 Juni 2025

Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad mengatakan dokumen tanah wakaf...

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara
Uncategorized

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

28 Juni 2025

ACEH UTARA — Jajaran Polda Aceh mengalami pergeseran kepemimpinan signifikan. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri...

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Uncategorized

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025

Banda Aceh – Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana...

Next Post
Plt. Sekda Aceh Lantik Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2025 – 2029

Plt. Sekda Aceh Lantik Komisioner Komisi Informasi Aceh Periode 2025 - 2029

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.