JAKARTA — Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang digelar sejak 28 April hingga 22 Mei 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md. menandatangani delapan poin komitmen sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Komitmen ini diharapkan memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di Aceh.
Delapan poin komitmen tersebut antara lain menolak segala bentuk gratifikasi dan suap, mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, serta menerapkan pencegahan korupsi berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan KPK.
Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menyusun dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan tepat waktu, sesuai peraturan perundang-undangan. Perencanaan anggaran akan melibatkan partisipasi publik melalui Musrenbang dan pokok-pokok pikiran hasil reses yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, komitmen tersebut menegaskan pentingnya menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menghindari defisit anggaran, serta tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hibah, maupun bantuan sosial.
Penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi.
Penandatanganan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Aceh, sejalan dengan visi KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah.