Aceh Tenggara – gentapost.com | Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, M.I.Kom, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut politisi Partai Aceh tersebut, keterlambatan pengesahan Perbup ini menghambat Pengulu dalam menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji perangkat desa serta menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu di desa masing-masing.
“Ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Gaji Pengulu, Gaji Perangkat Desa. Dana BLT bagi masyarakat kurang mampu. Insyaallah Saya Hakul Yakin Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara yang Baru dilantik Tanggal 16 Pebruari 2025 yang lalu akan Membuat perubahan dan kebijakan arah Pembangunan Kabupaten Aceh Tenggara kedepan, serta salah satu kebijakan beliau saat ini adalah akan peka terhadap persoalan umat,”kata Yahdi kepada gentapost.com, Minggu (02/03/2025).

Yahdi Hasan juga menyoroti bahwa saat ini Pengulu di seluruh Aceh Tenggara belum dapat mengajukan APBD karena belum adanya Perbup yang menjadi pedoman teknis penggunaan dana desa tahun 2025.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pengulu dan perangkat desa dan kita Ummat Islam sedang di Dalam bulan suci Ramadan 2025, sedang Menjalan kan Ibadah Puasa dan sebentar lagi Menghadapi Idul Fitri 2025. Ini sebaik nya menjadi perhatian kita semua dan trutama Pemkab Aceh Tenggara dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak Pengulu dan perangkat desa yang menyampaikan keluhan nya kepada kami dan kebetulan saat ini semua Anggota DPRA sedang Melaksanakan reses 1 Tahun 2025 di masing-masing Dapil. Mereka menyampaikan terkait hal ini kepada kami langsung di saat Reses, Bahwa di karenakan belum disahkannya Perbup penyusunan APBD ini,”
Yahdi Hasan Percaya kepada Bupati Aceh Tenggara yang memiliki kepekaan terhadap permasalahan ini dan segera mengambil langkah konkret demi kepentingan masyarakat desa serta kelancaran pemerintahan di tingkat desa.