Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Redaksi by Redaksi
17 Juni 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Temui Mensos RI, Bahas Penguatan Program Sosial untuk Masyarakat

Bupati Aceh Utara Temui Mensos RI, Bahas Penguatan Program Sosial untuk Masyarakat

5 Juli 2025
Perkuat Tata Kelola Birokrasi, Wali Kota Sayuti Abubakar Lantik Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekola

Perkuat Tata Kelola Birokrasi, Wali Kota Sayuti Abubakar Lantik Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekola

5 Juli 2025
Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu: Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini

Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu: Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini

4 Juli 2025
Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025

Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6), membahas sengketa polemik 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.

Empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kemendagri ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut diperjuangkan Pemprov Aceh. Kemendagri menjelaskan kisruh 4 pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009 silam.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6)

Sumber: detikNews
Tags: Berita nasionalBerita NewsEmpat Pulau Aceh di ambil SumutPrabowo
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Imum Jon Apresiasi Prabowo, Minta Evaluasi Kemendagri dan Serukan Jaga UUPA

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Temui Mensos RI, Bahas Penguatan Program Sosial untuk Masyarakat
News

Bupati Aceh Utara Temui Mensos RI, Bahas Penguatan Program Sosial untuk Masyarakat

5 Juli 2025

JAKARTA | — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE., MM, yang akrab...

Perkuat Tata Kelola Birokrasi, Wali Kota Sayuti Abubakar Lantik Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekola
News

Perkuat Tata Kelola Birokrasi, Wali Kota Sayuti Abubakar Lantik Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekola

5 Juli 2025

Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berbenah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,...

Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu: Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini
News

Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu: Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini

4 Juli 2025

Lhokseumawe — Jurusan Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas...

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang
News

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

4 Juli 2025

JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem melakukan pertemuan dengan anggota...

Next Post
Imum Jon Apresiasi Prabowo, Minta Evaluasi Kemendagri dan Serukan Jaga UUPA

Imum Jon Apresiasi Prabowo, Minta Evaluasi Kemendagri dan Serukan Jaga UUPA

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.