Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Putusan MA Keluar, Eks Dirut RS Lhokseumawe Tetap Dipenjara 8 Tahun karena Korupsi Rp 16 M

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2024
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE– Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, resmi menahan Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, atas vonis Mahkamah Agung RI dalam kasus dugaan korupsi dana rumah sakit itu selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).

 

Hariadi datang sendiri ke gedung Kejari di Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Lhokseumawe. Sempat berbincang sebentar bersama penyidik dan Kajari Lhokseumawe, Feri Mupakhir dan sejumlah pejabat kejaksaan. Hariadi pun tersenyum melihat banyaknya wartawan di ruangan itu.

Konten Terkait

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

20 Mei 2025
Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

28 April 2025
Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

26 April 2025
Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

23 April 2025

 

Dia lalu dikenakan rompi merah dan diborgol menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Hariadi akan menjalani tahanan selama vonis hukuman itu. Pasalnya, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelum ditahan, tim medis juga memeriksa kesehatan Hariadi. Setelah dipastikan sehat, barulah Hariadi yang juga pebisnis rumah sakit itu ditahan.

 

Sebelumnya Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 memvonis Hariadi delapan tahun penjara. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 16,8 miliar. Uang ini wajib dibayar sebulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hariadi juga dikenakan denda Rp 400 juta.

 

Majelis hakim berpendapat, dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Terpidana lainnya dalam kasus ini yaitu Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

 

“Hari ini, vonis MA itu telah kita eksekusi dan terpidana telah ditahan,” pungkas Kajari [Kompas]

ShareTweetPin
Previous Post

Disporapar Aceh Utara Gelar Rekor Bersama Stakeholder

Next Post

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Konten Terkait

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara
Uncategorized

Tegas dan Profesional, Polres Lhokseumawe Dapat Dukungan DPRK Aceh Utara

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M.,...

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Uncategorized

Pemerintah Aceh Utara Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

28 April 2025

Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya...

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028
Uncategorized

Mayor Daud Kembali Pimpin IKAMIK USK Periode 2025–2028

26 April 2025

Banda Aceh | Hasan di bangka alumni magister ilmu kebencanaan USK yang juga ketua...

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate
Uncategorized

Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Meminta Kejaksaan Lidik Dana Desa Pasikh Pekhmate

23 April 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com - Realisasi pengguna'an dana Desa Pasikh Pekhmate, kecamatan Lawe Alas,...

Next Post
Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Patroli Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe di Tambak Ikan, Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.