JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya telah menerima usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut Doli, DPRA sudah menyerahkan draf usulan revisi dan bahkan telah membentuk tim khusus untuk membahas hal tersebut bersama DPR RI.
“Mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Doli menambahkan, sebenarnya pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh sudah sempat diwacanakan oleh DPR RI sejak periode sebelumnya, terutama setelah DPR selesai membahas revisi UU Otonomi Khusus Papua.
“Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti kan teman-teman atau masyarakatnya tidak mau,” ujar politisi Golkar itu.
Salah satu poin penting dalam usulan revisi tersebut adalah terkait masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. DPRA dan Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana Otsus diperpanjang sekaligus ditingkatkan dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Doli menegaskan bahwa DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memulai proses legislasi. Dia memperkirakan, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh bisa dimulai dalam masa sidang berikutnya.
“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa usulan revisi UU ini merupakan upaya penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 serta menjawab kebutuhan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.