Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in Uncategorized
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan para guru besar hukum terkemuka, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din, dengan keynote speaker Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana.

Diskusi hukum ini menjadi panggung ilmiah membedah berbagai aspek kontroversial dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang digodok oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu paling krusial adalah usulan penyatuan peran penyidik dan penuntut, yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Konten Terkait

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

28 Juni 2025
DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

28 Juni 2025
AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

28 Juni 2025
Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE

Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE

27 Juni 2025

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, dalam sesi diskusi menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menyoroti potensi munculnya lembaga superbody bila kejaksaan diberi wewenang penyidikan.

“Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya akan menciptakan kekacauan prosedural dan mengancam prinsip keadilan dalam due process of law,” tegas Heri di hadapan peserta dan para pakar.

Lebih lanjut, Heri menyinggung kemungkinan terjadinya overlapping kewenangan bila jaksa dan polisi sama-sama menyidik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta mencederai asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Senada dengan Heri, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak gagasan integrasi fungsi penyidik dan penuntut. Ia menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya tidak melemahkan peran polisi dalam penyidikan.

“Penyatuan itu bertentangan dengan semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. Harus ada batas tegas,” tegasnya lantang.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga independensi dan akuntabilitas penegak hukum. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP tidak hanya menjadikan sistem peradilan lebih terintegrasi, tetapi juga lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menciptakan dominasi lembaga tertentu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Pujiono selaku narasumber menegaskan bahwa secara prinsip, KUHAP masih menganut pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

“Polisi tetap penyidik, dan jaksa tetap penuntut. Jangan dibawa ke arah yang membingungkan publik. Kami telah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat,” ujarnya.

Seminar ini menjadi bukti bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP sangat hidup dan dinamis. Suara dari Aceh, melalui forum ini, menambah daftar panjang kritik terhadap potensi penyimpangan hukum dalam RKUHAP.

Para pemuda dan akademisi berharap agar pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam mengubah struktur penegakan hukum pidana Indonesia yang telah mapan secara sistemik.

Tags: Berita nasionalPenyidik dan Penuntut Tidak Boleh DisatukanRKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah:
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE

Next Post

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

Konten Terkait

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur
Uncategorized

Bupati Tarmizi Ungkap Tekanan dan Ancaman dari Mafia: Kami Tidak Akan Mundur

28 Juni 2025

ACEH BARAT - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, menyampaikan pernyataan tegas terkait upaya...

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 
Uncategorized

DekFad Tunjukkan Bukti Soal Status Tanah Wakaf Blang Padang 

28 Juni 2025

Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad mengatakan dokumen tanah wakaf...

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara
Uncategorized

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

28 Juni 2025

ACEH UTARA — Jajaran Polda Aceh mengalami pergeseran kepemimpinan signifikan. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri...

Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE
Uncategorized

Pemerintah Aceh Utara Resmikan Operasional Pesawat Charter dan Bandar Udara Khusus PGE

27 Juni 2025

Aceh Utara – Muzakir Manaf sebagai Kepala Pemerintah Aceh menggelar tepung tawar dan Peresmian...

Next Post
AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.