Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2024
in News, Peristiwa
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (12/12/2024) pagi.

 

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), ditangkap di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

 

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” ungkapnya.

 

Hasil interogasi awal, sebut Kasat Narkoba, mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, AZ sang istri bertugas menyimpan barang haram tersebut. Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atai maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Lhokseumawe mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan, pungkasnya.

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiDaerah
ShareTweetPin
Previous Post

PT PIM Gelar Simulasi Tanggap Darurat untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan

Next Post

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

Politisi senior PDI-P Aceh, H. Karimun Usman, tutup usia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.