Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembangkan Kasus Peredaran Sabu 1 KG, Dalang Kendalikan dari Lapas Kelas I Medan

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus tindak pidana narkotika setelah penangkapan seorang pria berinisial SH (31) oleh Anggota Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa, 22 April 2025, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur.

Dalam penangkapan tersebut, SH kedapatan membawa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.032 gram yang disembunyikan di atas dashboard mobil Innova warna hitam yang dikendarainya dari arah Medan menuju Kutacane.

Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh atas perintah dan pesanan dari seseorang berinisial R, yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta atas perkara narkotika jenis ganja.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan proses penyidikan lanjutan terhadap R. Pemeriksaan saksi terhadap R dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Lapas Kelas I Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan bahwa R terlibat sebagai pihak yang menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu kepada SH pada Senin, 21 April 2025.

Atas temuan tersebut, pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik resmi meningkatkan status R dari saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dilakukan oleh penyidik di Lapas Medan. Namun, karena R masih menjalani masa pidana atas putusan sebelumnya, maka tidak dilakukan penahanan tambahan.

Barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus ini 1 (satu) unit handphone merek Realme C03s warna ungu dan 1 (satu) SIM card dengan nomor 081299794536

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka R Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyatakan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Aceh Tenggara. Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya. [SKD]

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisiAceh Tenggaraberita acehPolres Aceh Tenggara
ShareTweetPin
Previous Post

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pria dalam Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Sabilussalam

Next Post

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta!

Polres Lhokseumawe Ungkap Aksi HG Warga Meurah Mulia: Jual Mobil Pakai Dokumen Palsu, Tipu Rp176 Juta

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.