Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Tergoda Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Panjat Rumah dan Perkosa Korban

Tergoda Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Panjat Rumah dan Perkosa Korban

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – Entah setan apa yang merasuki pemuda berinisial IS (32) di Aceh Timur ini. Ia nekat merudapaksa seorang ibu dua anak yang tengah tertidur pulas di dalam kamar rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku IS nekat memutuskan aliran listrik dan memanjat ke atap rumah korban untuk bisa masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku juga membawa parang yang panjang ±50 cm untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Mulanya, IS pada saat itu hendak pergi memancing dan melewati rumah korban.

Namun entah apa yang ada di dalam pikirannya, IS kemudian mengintip dari sela-sela dinding rumah korban yang terbuat dari papan.

IS melihat korban sedang berbaring menggunakan daster bersama dua anaknya yang menonton tv.

Saat itu korban tidak menggunakan celana dalam, sehingga terlihat alat vital korban oleh pelaku yang sedang mengintip.

Nafsu birahi IS pun memuncak dan berniat ingin merudapaksa korban

IS pun menunggu korban masuk ke kamar dan tertidur pulas. Saat korban sudah tertidur pulas, disitulah pelaku melancarkan aksinya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Timur untuk diproses secara hukum. Terungkap bahwa IS adalah teman suami korban.

Sementara suami korban saat kejadian sedang bekerja di Malaysia, dan pelaku pun berani melakukan tindakan bejat tersebut karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.

Anggota Polres Aceh Timur pun berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.

Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Sementara suami korban saat kejadian sedang bekerja di Malaysia, dan pelaku pun berani melakukan tindakan bejat tersebut karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.

Terdakwa melihat bahwa korban tidak menggunakan celana dalam sehingga terlihat alat vitalnya.

Terdakwa lalu menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban, yang dimana sekitar pukul 01:00 Wib terdakwa mengetahui bahwa korban sudah pindah kedalam kamarnya beserta kedua anakanya.

Setelah korban tertidur pulas, terdakwa langsung mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada diluar rumah.

Setelah lampu mati terdakwa memanjat dinding rumah yang ditempati oleh korban dengan menggunakan tangga yang ada disekitar sambil membawa sebilah parang yang panjang ±50 cm.

Terdakwa masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.

Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, terdakwa langsung membuka semua pakaiannya.

Kemudian terdakwa langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan tangan.

Terdakwa mengatakan “Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!”

Terdakwa membawa korban menuju ruang tv agar tidak membangunkan anak korban. Korban pun dirudapaksa oleh terdakwa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mendangar bahwa anak korban sudah bangun dan terdakwa menyuruh korban untuk menidurkan anak.

Korban langsung memasuki kamarnya, sesampainya didalam kamar dan malah mengunci pintu.

Terdakwa yang masih berada diruang Tv bersama dengan sebilah parang tersebut, kemudian mendengar korban menjerit dan menelpon seseorang.

Terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari rumah, namun ia meminta kepada korban untuk melempar baju yang ada dikamar.

Baju terdakwa dilempar dan diambil untuk dipakaikannya lagi.

Terdakwa langsung bergegas pergi dari rumah korban dikarenakan beberapa warga sudah datang kerumahnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum didapati bahwa selaput dara korban tidak utuh seluruh arah jarum jam hingga dasar Hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.

 

Editor: Muhammad sayuti
Sumber: Serambinews.com
Tags: Aceh timurberitaIdiNewsRedukpaksa
ShareTweetPin
Previous Post

Pj Bupati Aceh Akan Lantik Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Hari Ini

Next Post

Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Sosialisasi Program Pendampingan Petani Kakao

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.