Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Tiga Tahun Pasca Pengrusakan Rumah Warga Riseh Tunong : Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Tiga Tahun Pasca Pengrusakan Rumah Warga Riseh Tunong : Kasus Masih Dalam Penyelidikan

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA – Tiga tahun berlalu, kasus pengrusakan rumah Ainul Mardhiah (44 tahun) pada tanggal 27 September tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Aceh Utara masih dalam tahap penyelidikan.

Ainul Mardhiah melalui penasehat hukumnya Zulfa Zainuddin, S.H.I., M.H menyayangkan sikap aparatur penegak hukum terkait laporan nomor : 285/lX/2021/Aceh/Res.Lsmw.

Zulfa Zainuddin mengatakan, perkara pengrusakan rumah warga Riseh Tunong yang diduga didalangi oleh oknum aparatur desa dan warga dengan beberapa alasan.

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025
Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025
Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025
21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

“Ainul merupakan salah satu wanita kritis terhadap pelaksana kegiatan program Gampong yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Terakhir terkait perihal perceraian dan rujuk kembali. Rujuk ini yang dipermasalahkan oleh aparatur Gampong, sehingga berakhir dengan pengusiran dan pengrusakan rumahnya”, tutur Zulfa.

Tindakan sewenang – wenang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab itu tentu tidak dapat diterima oleh wanita yang kelahiran 1980 itu.

Ainul pun kemudian melaporkan tindakan sewenang – wenang yang diduga didalangi oleh oknum aparatur desa Riseh Tunong itu ke kantor kepolisian Resor Lhokseumawe dengan didampingi oleh penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Lhokseumawe.

“Perkara Buk Ainul sudah berjalan tiga tahun lebih, Buk Ainul telah melapor di kepolisian resor Lhokseumawe dari bulan September 2021 hingga saat ini tahun 2024 masih dalam tahan penyelidikan”, ujar Zulfa Zainuddin.

Zulfa menambahkan, perihal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/160/V1/2024/Reskrim.

Penasehat hukum dari LBH Trisila ini juga mengatakan, pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik sudah memanggil 14 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, namun proses perkembangan perkara masih dalam penyelidikan dan belum ada perubahan status.

“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penanganan penegakan hukum perkara yang menimpa ibu Ainul Mardhiah oleh penyidik Polres Lhokseumawe”, ujar Zulfa Zainuddin selaku Penasehat hukum Ainul Mardhiah.

Zulfa juga menuding penyidik Polres Lhokseumawe tidak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan oleh Ainul Mardhiah sehingga tidak ada kepastian hukum hingga saat ini.

“Apakah karena korban miskin dan tidak memiliki relasi kuasa dan afiliasi politik! Terang Zulfa.

Penasehat hukum Ainul Mardhiah ini juga menduga kasus ini sengaja diabaikan.

“Perkembangan Stagnan, waktu tiga tahun tidaklah singkat bagi korban yang menunggu proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan” ujar Zulfa Kembali.

Lebih lanjut Zulfa juga berharap Kapolres Lhokseumawe untuk dapat menindak lanjuti proses penegakan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau tidak memenuhi unsur silahkan untuk menghentikan perkara ini demi hukum”, ujar Zulfa dalam Pers rilisnya

Tags: @kapolda_aceh @spriimpoldaaceh @bidhuma@divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @polisi_ku @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspodaaceh #polripresisi
ShareTweetPin
Previous Post

Disperindagkop Lhokseumawe Gelar Sidak ke SPBU Jelang Libur Panjang Nataru

Next Post

Komisi VI DPR Aceh Dorong Revitalisasi Situs Sejarah Haji di Aceh

Konten Terkait

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum
News

Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut? Mahasiswa Desak Pemerintah Aceh Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik pencatutan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Aceh...

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus
News

Kejari Aceh Tenggara Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasi Pidsus

5 Juni 2025

Aceh Tenggara : gentapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksankan acara pelantikan, pengambilan...

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton
News

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

5 Juni 2025

Jantho — Polda Aceh membangun gedung ketahanan pangan tipe 654 pada lahan seluas 5.000...

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan
News

21 CPNS UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima SK Pengangkatan

5 Juni 2025

Lhokseumawe | Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan...

Next Post
Komisi VI DPR Aceh Dorong Revitalisasi Situs Sejarah Haji di Aceh

Komisi VI DPR Aceh Dorong Revitalisasi Situs Sejarah Haji di Aceh

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.